A. HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh negara?
Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk
menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan
masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati
rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah
kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan
terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat
tersebut. Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting
untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau
buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau
mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang
mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara
konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut pengertian pengertian
kemerdekaan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun
1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga
negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan
mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pengertian di muka
umum adalah di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang
dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang. Mengemukakan pendapat di muka
umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain,
termasuk tempat yang dapat didatangi dan/atau dilihat setiap orang.
Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
1. Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog,
berdiskusi, rapat umum.
2. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel,
surat.
B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Sebelum membahas pentingnya kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, kalian kerjakan tugas di bawah.
Apa yang kalian ketahui setelah melakukan pengamatan
terhadap pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab, yakni dalam
bentuk demonstrasi dan rapat umum. Mengapa demikian? Ikutilah penjelasan
berikut ini.
Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan
pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fi sik,
psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (Penjelasan Pasal 5 UU No. 9
Tahun 1998). Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak
untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum
(Pasal 5 UU No. 9 Tahun 1998). Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan
pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar
tidak menimbulkan konfl ik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara
bebas dan bertanggung jawab?
Menurut Pasal 4 UU No. 9 Tahun 1998 adalah :
1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab
sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan
UUD 1945;
2. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang
konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan
pendapat;
3. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi
berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai
perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi;
4. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan
perorangan atau kelompok.
Asas
yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal
3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban,
2. asas musyawarah dan mufakat,
3. asas kepastian hukum dan keadilan,
4. asas proporsionalitas, dan
5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9
Tahun 1998) terdiri atas:
1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain,
2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum,
3. menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundangundangan yang berlaku,
4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
umum, dan
5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kewajiban aparatur pemerintah dan tanggung jawab dalam
melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab di muka umum
(Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
1. melindungi hak asasi manusia,
2. menghargai asas legalitas,
3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan
4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung
jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman,
tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998).
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan
dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk
rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka
umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Rapat umum adalah kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri
oleh orang banyak dengan tema tertentu. Adapaun pengertian pawai adalah
kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan oleh orang banyak
dengan cara melakukan perarakan. Sedangkan mimbar bebas adalah kegiatan
menyampaikan pendapat di muka umum yang dihadiri oleh orang banyak dengan
bebas, tema dan pembicara dilakukan secara bersifat spontan.
C. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat
dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi
dua, yaitu saluran tradisional dan saluran modern.
Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan
sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok.
Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang
modern.
Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai
berikut.
1. Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang
berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya
di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang
jauh.
2. Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang
cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di
kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai,
unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka.
Saluran modern
adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau
teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi,
tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang).
Bentuk-bentuk saluran komunikasi modern itu antara lain:
1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon
(baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat
elektronik (e-mail) melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam,
yaitu media massa cetak dan media massa elektronik. Media massa cetak meliputi:
koran, majalah, jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya, seperti lifl et,
selebaran, dan buletin. Adapun media massa elektronik, mencakup radio,
televisi, dan internet.
Pengunaan saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan
pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam
Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan tersebut berarti setiap
orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang dapat
menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai saluran dalam
menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan
jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F
UUD 1945).
Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi, berupa:
1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran
informasi.
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa
pertanggungjawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam
masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak
terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran,
bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia. Oleh
karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab
merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara di
Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun
1998 seperti telah dijelaskan di atas. Perangkat perundang-undangan dalam mengatur
kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang
dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab.
Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka
menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai
kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat adalah hak setiap warga
negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara
bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan
dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas.
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui saluran
tradisional dan saluran modern.
No comments:
Post a Comment